Pertanyaan, “Aku kulakan sejumlah barang untuk aku jual kembali. Setelah sebagian barang tersebut kujual, aku berubah pikiran, tidak ingin memperjualbelikan barang tersebut. Apa yang harus aku lakukan dengan barang-barang tersebut saat ini?”
Jawaban, “Siapa saja yang membeli suatu barang namun ternyata setelah dibeli dia baru sadar bahwa dia tidaklah membutuhkan barang tersebut, diperbolehkan baginya untuk meminta ‘iqalah‘ atau ‘pembatalan transaksi’ kepada penjual.
Demikian pula sebaliknya, siapa saja yang menjual suatu barang lalu setelah terjual dia baru sadar bahwa dia sangat memerlukan barang tersebut, dia boleh meminta pembatalan transaksi kepada pembeli.
Jika transaksi sudah dibatalkan maka keadaan kembali sebagaimana semula, artinya masing-masing dari pihak penjual dan pembeli kembali memiliki sesuatu yang dahulu menjadi miliknya. Dengan demikian, pembeli mengambil kembali uangnya, sedangkan penjual mengambil kembali barang dagangannya.
‘Iqalah‘ atau ‘menerima pembatalan transaksi’ adalah perbuatan yang sangat dianjurkan, mengingat sabda Nabi,
مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ
‘Barang siapa yang menerima pembatalan transaksi yang diminta oleh seorang muslim maka Allah akan memaafkan kesalahan-kesalahannya pada hari kiamat nanti.’ [(H.r. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Baihaqi dari Abu Hurairah. Hadis ini dinilai sahih oleh As-Sakhawi dalam Al-Maqashid Al-Hasanah, no. 465; oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1333 dan dalam Silsilah Shahihah, no. 2614; dan oleh Muqbil Al-Wadi’i dalam Shahih Musnad, no. 1373).”
Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bi98.php
Artikel www.PengusahaMuslim.com